Kolom

Paradoks Pajak Berlapis

Abdullah A. Afifi
– Peneliti Darulfunun Institute
– Penulis Sumitronomics

Tanpa disadari, regulasi pajak yang berlapis dalam satu rantai pasok untuk menghasilkan produk memberikan hambatan serius terhadap pengembangan kualitas produk dan iklim ekonomi.

Industrialisasi merupakan prasyarat utama bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap). Positifnya, pemerintah telah menempatkan hilirisasi sumber daya alam, pembangunan kawasan industri, penguatan manufaktur, serta peningkatan investasi sebagai strategi utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Berbagai proyek strategis nasional terus didorong agar Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pengekspor bahan mentah, melainkan mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi. Namun, di balik berbagai kebijakan tersebut, terdapat satu persoalan yang jarang dibahas secara mendalam, yaitu akumulasi beban pajak dan pungutan yang muncul pada hampir setiap tahapan rantai pasok industri. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya tarif pajak, tetapi mengenai banyaknya jenis pajak dan pungutan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha sejak investasi dimulai hingga produk akhirnya dapat dikonsumsi oleh masyarakat ataupun pasar dalam skala yang luas.

Perlu ditegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem pajak berganda dalam pengertian hukum. Sebagian besar pajak dipungut atas objek yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda pula. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya, menggunakan mekanisme kredit pajak sehingga secara teori hanya dikenakan atas nilai tambah. Namun, dari perspektif dunia usaha, yang dirasakan adalah beban fiskal yang berlapis (multiple tax burden). Setiap tahapan kegiatan usaha menghadirkan kewajiban perpajakan baru yang meningkatkan biaya operasional, biaya administrasi, serta biaya kepatuhan. Akumulasi seluruh beban tersebut pada akhirnya menciptakan biaya ekonomi yang cukup besar dan mengurangi efisiensi industri nasional.

Beban tersebut sebenarnya telah dimulai sejak perusahaan memutuskan untuk berinvestasi. Ketika sebuah perusahaan membeli lahan untuk membangun pabrik, perusahaan harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah lahan dimiliki, setiap tahun perusahaan masih diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apabila pembangunan pabrik membutuhkan mesin-mesin produksi yang sebagian besar masih diimpor, maka perusahaan kembali menghadapi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebagai pembayaran di muka atas kewajiban pajak penghasilan. Sebelum satu unit barang pun berhasil diproduksi, investasi awal telah dibebani oleh berbagai kewajiban fiskal.

Ketika proses produksi mulai berjalan, kewajiban perpajakan kembali bertambah. Perusahaan harus memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, membayar PPh Pasal 23 atas berbagai jasa profesional yang digunakan, memenuhi kewajiban PPh Final untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan, serta membayar berbagai pajak daerah dan retribusi yang berkaitan dengan operasional usaha. Penggunaan fasilitas tertentu, izin usaha, pengelolaan limbah, hingga pelayanan kawasan industri di berbagai daerah sering kali juga diikuti oleh pungutan administrasi yang secara keseluruhan meningkatkan biaya produksi. Masing-masing pungutan tersebut mungkin tidak terlalu besar apabila dilihat secara terpisah, tetapi akumulasinya menjadi beban yang signifikan bagi perusahaan.

Tahap berikutnya adalah distribusi dan pemasaran hasil produksi. Ketika barang dijual kepada distributor atau konsumen, transaksi tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, masih ditambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selama proses distribusi, perusahaan juga harus menghadapi berbagai biaya logistik yang sebagian dipengaruhi oleh pungutan daerah, retribusi terminal, kepelabuhanan, serta berbagai biaya administrasi lainnya. Akibatnya, harga barang yang diterima konsumen bukan hanya mencerminkan biaya produksi, tetapi juga mencerminkan akumulasi berbagai biaya fiskal yang muncul sepanjang perjalanan produk tersebut.

Menariknya semua biaya fiskal tersebut tidak selalu memberikan nilai timbal balik jasa atau kemudahan dari pelayanan fasilitas. Dan ini perlu menjadi catatan penting dalam perbaikan kualitas fiskal yang tepat sasaran dan berkualitas. Terlebih pula dengan terbongkarnya keganjilan yang dilakukan penegak hukum, menjadi satu pertanyaan besar terhadap efektifitas fiskal terhadap kemudahan massif warga negara terutama dalam konteks upaya pengembangan ekonomi.

Setelah perusahaan berhasil memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya, kewajiban perpajakan belum berakhir. Laba perusahaan dikenai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Apabila sebagian laba tersebut kemudian dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, maka pada kondisi tertentu dividen tersebut kembali menjadi objek pajak di tingkat penerima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, satu siklus kegiatan ekonomi mulai dari investasi, produksi, distribusi, hingga pembagian keuntungan melibatkan begitu banyak jenis pajak yang harus dikelola oleh perusahaan.

Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada keberadaan masing-masing pajak tersebut. Hampir semua negara juga mengenakan berbagai jenis pajak untuk membiayai pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah ketika keseluruhan pungutan tersebut tidak dipandang sebagai satu kesatuan dalam kerangka daya saing industri. Dunia usaha tidak hanya memperhitungkan tarif PPh Badan atau tarif PPN, tetapi menghitung total tax burden, yaitu seluruh biaya fiskal yang harus ditanggung selama menjalankan usaha. Dalam banyak kasus, biaya kepatuhan perpajakan (tax compliance cost) juga menjadi beban tersendiri karena perusahaan harus menyediakan sumber daya manusia, sistem administrasi, konsultan, hingga waktu yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.

Akumulasi beban tersebut akhirnya menciptakan apa yang sering disebut sebagai high-cost economy. Biaya produksi menjadi lebih tinggi dibandingkan negara pesaing. Margin keuntungan perusahaan menjadi semakin tipis sehingga ruang untuk melakukan ekspansi usaha, investasi teknologi, penelitian dan pengembangan, maupun peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi semakin terbatas. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi daya saing industri nasional dan memperlambat proses industrialisasi yang sedang dibangun pemerintah.

Ironisnya, banyak negara yang berhasil menjadi pusat manufaktur dunia justru berupaya menyederhanakan struktur perpajakannya. Mereka tidak selalu menawarkan tarif pajak yang paling rendah, tetapi memberikan kepastian hukum, administrasi yang sederhana, restitusi pajak yang cepat, serta menghindari berbagai pungutan yang saling bertumpang tindih. Investor global lebih menyukai sistem perpajakan yang mudah diprediksi daripada sistem yang rumit meskipun tarif resminya relatif rendah. Kepastian dan efisiensi sering kali menjadi faktor penentu keputusan investasi.

Indonesia sesungguhnya telah melakukan berbagai reformasi perpajakan melalui digitalisasi administrasi, penerapan core tax system, penyederhanaan regulasi, serta lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Reformasi tersebut merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, reformasi berikutnya perlu diarahkan pada penataan keseluruhan struktur beban fiskal yang dihadapi dunia usaha. Sinkronisasi antara pajak pusat dan pajak daerah, evaluasi berbagai pungutan sektoral, pengurangan biaya kepatuhan, percepatan restitusi PPN, serta penyederhanaan administrasi perpajakan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar terhadap iklim investasi dibandingkan sekadar memberikan insentif pajak yang bersifat sementara.

Ironi jika setiap saat warga membayar sekian persen pajak untuk jalan raya, sedangkan alokasi perbaikan jalan raya selalu tanda tanya. Begitu juga dengan sekian persen pajak untuk lampu jalan, dimana sebagian wilayah masih kesulitan akses listrik bahkan mengalami pemadaman bergilir.

Paradoks yang dihadapi Indonesia saat ini sangat jelas. Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan industri, tetapi industrialisasi yang menjadi sumber penerimaan pajak masa depan justru dapat terhambat apabila biaya fiskal sepanjang rantai pasok terlalu tinggi.

Oleh karena itu, tujuan reformasi perpajakan tidak semestinya hanya mengejar peningkatan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan juga menciptakan sistem perpajakan yang mampu mempercepat investasi, meningkatkan produktivitas, memperluas basis pajak, dan memperkuat daya saing industri nasional. Ketika pajak dirancang sebagai instrumen yang mendukung pertumbuhan, bukan sekadar sebagai alat pemungutan penerimaan, maka Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk mewujudkan transformasi ekonomi menuju negara industri maju.

Abdullah A Afifi

Abdullah A. Afifi, ST., HDip., MT. adalah seorang praktisi akademisi, peneliti ekonomi islam dan pembangunan industri regional, serta peminat sejarah dan literasi.

Related Articles

Back to top button