Menjemput Kedaulatan di Atas Tanah Sendiri: Memutus Gurita Mafia Beras Menuju Kemandirian Petani

Des Dt PBN Kuniang
– Penulis dan Pengamat Sosial
Sektor pertanian adalah urat nadi sekaligus cermin ketimpangan terdalam di Indonesia. Di atas tanah yang subur, jutaan petani bekerja di bawah terik matahari, namun ironisnya, kemiskinan seolah menjadi warisan yang tak kunjung usai. Ketimpangan ini kembali memicu perdebatan publik ketika Kementerian Pertanian mengungkap data mencengangkan: satu grup korporasi besar bersandi Darurat Mafia Beras disinyalir mampu meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2,08 triliun per bulan melalui praktik manipulasi mutu pangan. Angka ini bukan sekadar statistik kuantitatif, melainkan manifestasi dari rusaknya tata niaga beras nasional yang secara sistematis meminggirkan produsen paling dasar.
Akar masalah dari ketimpangan ini terletak pada fenomena integrasi vertikal ekstrem yang dikuasai oleh segelintir pemilik modal besar melalui pabrik penggilingan raksasa (Rice Milling Unit). Di Indonesia, sekitar 1.056 unit penggilingan skala besar menguasai hingga 40% pasokan gabah nasional, setara dengan daya serap 161.401 penggilingan kecil di pedesaan yang kini mayoritas mati suri atau terpaksa beralih fungsi menjadi penggilingan keliling (grandong). Dengan modal raksasa, korporasi ini menyapu bersih gabah langsung dari sawah, memoles beras medium berbiaya rendah, lalu mengemasnya dengan label premium palsu untuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasilnya adalah keuntungan akumulatif triliunan rupiah yang memusat di perkotaan, sementara rata-rata pendapatan rumah tangga petani kecil di hulu tetap berada di angka kritis, tak jarang hanya berkisar Rp 1,87 juta per musim tanam.
Merespons jerat gurita ini, pemerintah menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai solusi struktural jangka panjang. Melalui skema ini, rantai distribusi konvensional yang sebelumnya melewati delapan tahapan panjang dipangkas secara ekstrem menjadi tiga tahapan saja: Petani, Koperasi, dan Konsumen. Didukung oleh alokasi modal dan regulasi yang menempatkan koperasi sebagai pembeli siaga (offtaker) resmi, program ini memproyeksikan pengalihan dana perantara sebesar puluhan triliun rupiah kembali berputar di tingkat desa. Langkah penegakan hukum melalui Satgas Pangan Polri dan rencana pencabutan izin terhadap 212 merek beras bermasalah menjadi sinyal ketegasan fungsional yang patut diapresiasi.
Namun, sejarah ekonomi-politik Indonesia mengajarkan bahwa regulasi di atas kertas selalu berkejaran dengan realitas di lapangan. Ada kecurigaan historis yang beralasan bahwa matinya kelembagaan desa masa lalu seperti Koperasi Unit Desa (KUD) pasca-krisis 1998 bukan semata-mata karena kegagalan manajemen, melainkan akibat dari kebijakan pasar bebas dan penetrasi modal oligarki yang terstruktur. Dalam iklim demokrasi elektoral yang berbiaya mahal, simbiosis mutualisme antara biaya politik dan sponsor modal sering kali melahirkan kebijakan yang justru memperlemah proteksi terhadap sektor hulu. Oleh karena itu, jika Kopdes Merah Putih dijalankan secara terburu-buru tanpa pengawasan ketat, terdapat risiko nyata terjadinya pembengkakan biaya (markup) pengadaan aset, korupsi elit lokal, atau jebakan kerja sama operasional yang pada akhirnya justru menyewa fasilitas milik penggilingan raksasa itu kembali.
Pada titik krusial inilah, strategi terbaik untuk menghancurkan dominasi struktur lama tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan top-down dari pusat yang rentan berubah seiring pergantian rezim politik. Solusi yang paling abadi dan berkeadilan adalah membangun posisi tawar tinggi petani melalui pemberdayaan swadaya di tingkat akar rumput. Berita baiknya, kesadaran ini mulai tumbuh seiring munculnya gerakan ide “petani milenial” di berbagai pedesaan. Kehadiran generasi muda terdidik yang kembali ke kampung halaman menjadi elemen pengubah permainan (game changer). Dengan penguasaan teknologi digital, mereka mampu melakukan modernisasi pertanian, mengelola hilirisasi pasca-panen secara mandiri, dan memotong rantai pasar lama melalui penjualan langsung ke konsumen kota.
Kemandirian sejati petani tercapai bukan saat mereka menerima subsidi, melainkan ketika mereka memiliki kendali penuh atas harga produk mereka sendiri. Daripada menghabiskan anggaran negara untuk membangun infrastruktur baru dari nol yang rawan menjadi proyek pemburu rente, pemerintah dan koperasi desa idealnya merangkul ekosistem lokal yang sudah ada. Menghidupkan kembali mesin-mesin penggilingan kampung yang mati suri sebagai mitra pengolahan resmi akan langsung menggerakkan roda ekonomi warga lokal secara nyata. Ketika anak muda terdidik memimpin manajemen kelembagaan desa dengan transparan, petani kompak bersatu di hulu, dan teknologi digital menguasai hilir, maka sistem pangan nasional akan memiliki daya tahan yang kokoh. Siapa pun presidennya dan seberapa kuat pun oligarki yang mencoba mendikte, posisi tawar sektor pertanian kita tidak akan lagi mudah diperdaya.
Payakumbuh, 30/7/2026


