Kolom

Majelis Ulama dan Masa Depan Ijtihad Kolektif

Abdullah A. Afifi
– Peneliti Darulfunun Institute Payakumbuh, Indonesia
– Ketua Biro Cendekiawan Minang Malaysia

Minggu lepas, penulis mengikuti satu bahasan mengenai pemikiran Muhammad Iqbal yang diselenggarakan oleh Kolej Darul Hikmah di Bangi, Malaysia. Dari bahasan tersebut, penulis kemudian tergerak untuk mencoba menuliskan kembali satu kesan yang tertinggal dalam pikiran, yang barangkali dapat menjadi sebuah wacana segar mengenai relevansi ijtihad kolektif dalam kehidupan umat Islam hari ini. Ada satu gagasan Iqbal yang terasa semakin relevan ketika kita melihat perkembangan institusi keagamaan modern: bahwa persoalan umat yang semakin kompleks tidak lagi cukup diselesaikan melalui pendapat seorang ulama secara individual, tetapi membutuhkan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan berbagai ulama dan ahli duduk bersama, membahas persoalan, mempertimbangkan berbagai pandangan, dan mengambil keputusan secara kolektif.

Ketika Muhammad Iqbal menuangkan pemikirannya dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, ia antara lain mengemukakan perlunya pembaruan mekanisme ijtihad. Iqbal membayangkan agar fungsi ijtihad dalam masyarakat modern tidak lagi hanya berada pada tangan seorang mujtahid individual, tetapi dapat dikelola melalui sebuah majelis atau badan yang merepresentasikan pemikiran kolektif. Gagasan ini menjadi penting karena masyarakat modern menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada persoalan yang dapat dipahami melalui satu disiplin keilmuan saja. Ekonomi, teknologi, kedokteran, politik, lingkungan, keuangan, dan kehidupan sosial modern membutuhkan keterlibatan berbagai kepakaran. Dengan demikian, ijtihad kolektif bukan sekadar persoalan memperbanyak jumlah ulama dalam sebuah ruangan, tetapi merupakan upaya mempertemukan otoritas keagamaan dengan kompleksitas pengetahuan modern.

Menariknya, gagasan mengenai pelembagaan fatwa dan ijtihad memang semakin menguat pada abad ke-20. Ini bukan berarti institusi fatwa sebelumnya tidak ada. Mesir, misalnya, telah mendirikan Dar al-Ifta al-Misriyyah pada 1895 dan menjadikannya salah satu institusi formal yang secara khusus menangani persoalan fatwa. Namun, memasuki abad ke-20, kecenderungan untuk membentuk lembaga, dewan, komite, dan majelis yang secara sistematik menangani persoalan keagamaan semakin meluas di berbagai negara Muslim. Dengan kata lain, fatwa bergerak dari tradisi personal menuju tradisi institusional. Perubahan ini merupakan salah satu konsekuensi dari lahirnya negara modern, birokrasi, sistem hukum nasional, dan semakin kompleksnya persoalan masyarakat.

Pakistan merupakan salah satu contoh penting. Advisory Council of Islamic Ideology dibentuk pada 1962 dan kemudian berganti nama menjadi Council of Islamic Ideology pada 1973. Dewan ini dirancang sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan mengenai persoalan Islam dan hubungannya dengan persoalan ekonomi, politik, hukum, dan administrasi negara. Ini menarik jika dibaca dalam kaitannya dengan gagasan Iqbal, yang pemikirannya sendiri sangat berpengaruh dalam pembentukan pemikiran Islam modern di Pakistan. Namun, gagasan kelembagaan yang dibayangkan Iqbal tidak berkembang dalam bentuk yang sepenuhnya sama dengan apa yang ia bayangkan.

Perkembangan yang serupa dapat ditemukan di berbagai tempat. Di Malaysia, misalnya, Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia telah bersidang untuk pertama kalinya pada 23–24 Juni 1970. Kemudian mekanismenya berkembang menjadi Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan, yang memperlihatkan adanya upaya membangun proses pembahasan keagamaan secara kolektif di tingkat nasional. Sementara itu, JAKIM sendiri baru dibentuk pada 1997, sebagai perkembangan lebih lanjut dalam struktur pentadbiran Islam di Malaysia. Karena itu, dalam tulisan ini sebaiknya dibedakan antara JAKIM sebagai institusi pentadbiran Islam dengan mekanisme fatwa kebangsaan yang telah berjalan sejak 1970.

Di Indonesia, perkembangan tersebut memperoleh bentuk yang sangat menarik melalui lahirnya Majelis Ulama Indonesia pada 26 Juli 1975. MUI lahir dari Musyawarah Nasional I Ulama se-Indonesia yang mempertemukan ulama dari berbagai provinsi, organisasi Islam, unsur keagamaan, dan para cendekiawan. Walaupun begitu ide MUI ini juga dibawa dari konteks regional oleh para-para murid dari golongan Kaum Muda yang bersemai sejak tahun 1920, seperti Majlis Tinggi Islam contohnya di Sumatera Tengah. Secara resmi, MUI mendefinisikan dirinya sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim. Dengan demikian, MUI sejak awal sebenarnya membawa gagasan yang lebih luas daripada sekadar lembaga pemberi fatwa: ia merupakan ruang musyawarah kolektif ulama dan cendekiawan.

Di sinilah terdapat satu hal yang menurut penulis sangat menarik untuk direnungkan. Jika kita melihat kronologi tersebut, Malaysia telah membangun mekanisme fatwa kebangsaan sejak 1970 dan meresmikan JAKIM pada tahun 1997, sedangkan Indonesia mendirikan MUI pada 1975. Bahkan Singapura telah memiliki Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) sejak 1968. Artinya, kawasan yang secara kultural, historis, dan intelektual berada dalam lingkungan Alam Melayu atau dunia serumpun justru termasuk antara kawasan yang relatif awal dalam membangun kelembagaan keagamaan modern. Ini bukan sebuah kebetulan. Tradisi ulama di kawasan Melayu-Nusantara memiliki sejarah panjang dalam membangun jaringan pendidikan, organisasi, pesantren, madrasah, surau, dan majelis. Ketika negara modern terbentuk, tradisi tersebut kemudian menemukan bentuk kelembagaan baru.

Karena itu, menurut penulis, kita perlu melihat pengalaman Indonesia dan Malaysia bukan sekadar sebagai urusan administrasi agama masing-masing negara, tetapi sebagai bagian dari sejarah intelektual Alam Melayu dalam membangun institusi ijtihad kolektif. Dunia Islam memang memiliki berbagai model yang lebih tua maupun lebih baru, Dar al-Ifta Mesir, Council of Islamic Ideology Pakistan, berbagai dewan fatwa di Timur Tengah, hingga institusi keagamaan di Asia Tenggara, tetapi pengalaman serumpun memperlihatkan satu karakter yang cukup khas: ulama tidak hanya mempertahankan tradisi keilmuan, tetapi juga berusaha membangun wadah kolektif untuk menjawab persoalan masyarakat modern.

Dalam konteks inilah gagasan Iqbal menjadi semakin menarik. Apa yang dibayangkan Iqbal sebagai kebutuhan untuk mengelola ijtihad melalui sebuah majelis ternyata beresonansi dan memiliki bentuk institusional di dunia Islam lainnya. Tidak semuanya persis mengikuti gagasan Iqbal, tetapi terdapat sebuah kecenderungan yang sama: otoritas keagamaan semakin bergerak dari figur individual menuju institusi kolektif. Perubahan ini menurut penulis merupakan salah satu perkembangan penting dalam sejarah pemikiran Islam modern.

Di Indonesia sendiri, semangat tersebut sebenarnya mempunyai akar yang lebih panjang. Jauh sebelum MUI berdiri, gerakan pembaruan Islam telah melahirkan berbagai organisasi dan lembaga seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, dan Sumatera Thawalib. Apa yang dalam bahasa keagamaan disebut tajdid dan ijtihad, dalam bahasa kekinian dapat pula kita pahami sebagai upaya islah, perbaikan konstruktif terhadap kehidupan umat. Organisasi-organisasi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan Islam di Indonesia sejak awal tidak hanya bergerak melalui pemikiran individual, tetapi juga melalui pembangunan institusi.

Dalam generasi berikutnya, gagasan tersebut berkembang menuju bentuk yang lebih jelas sebagai ijtihad kolektif. Di Sumatera Barat, misalnya, berkembang gagasan tentang Majelis Tinggi Islam yang mempertemukan para ulama dalam sebuah wadah bersama. Tradisi ini kemudian berkembang dalam gagasan majelis ulama dan pada akhirnya menemukan bentuk nasional melalui MUI. Bahkan sejarah resmi MUI sendiri mencatat bahwa sebelum pembentukan MUI nasional telah terdapat majelis-majelis ulama di berbagai daerah. Dengan demikian, MUI dapat dilihat bukan sebagai institusi yang muncul secara tiba-tiba pada 1975, tetapi sebagai salah satu tahap dari evolusi panjang tradisi musyawarah ulama di Indonesia.

Karena itu, ketika hari ini muncul sebagian pandangan yang cenderung menafikan atau mengurangi relevansi MUI, penulis justru melihat perlunya kita berhati-hati. Kritik terhadap MUI tentu diperlukan. Setiap institusi harus terbuka terhadap evaluasi dan reformasi. Tetapi mengkritik MUI tidak harus berarti meniadakan MUI. Jika terdapat kelemahan dalam kelembagaan, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki mekanismenya, meningkatkan kualitas keilmuan, memperkuat independensi, memperluas keterlibatan ahli, dan memperbaiki proses pengambilan keputusan. Menafikan institusi justru berpotensi mendekonstruksi sebuah capaian kelembagaan yang telah dibangun melalui perjalanan sejarah yang panjang.

Perkembangan ilmu pengetahuan hari ini justru semakin memperkuat kebutuhan terhadap ijtihad kolektif. Pengetahuan agama (ushul ad-din, fiqh, ushul fiqh, maqashid al-shariah) tetap menjadi fondasi, tetapi objek yang hendak diputuskan sering kali berada di luar wilayah keilmuan agama secara langsung. Persoalan cryptocurrency, kecerdasan buatan, rekayasa genetika, transplantasi organ, perubahan iklim, ekonomi digital, fintech, kecerdasan buatan, keamanan data, hingga model bisnis baru tidak dapat dipahami hanya melalui satu disiplin. Ulama membutuhkan ahli teknologi, dokter, ekonom, ahli hukum, saintis, dan praktisi. Sebaliknya, para ahli tersebut membutuhkan perspektif normatif Islam. Di titik inilah ijtihad kolektif memperoleh relevansinya yang sesungguhnya.

Karena itu, langkah MUI Pusat yang mulai mengembangkan mudzakarah, seminar, konferensi, forum kajian, dan berbagai bentuk brainstorming keilmuan merupakan perkembangan yang menurut penulis sangat baik. Para ahli tidak harus menjadi pihak yang mengeluarkan fatwa, tetapi dapat memberikan pengetahuan mengenai objek persoalan kepada para ulama dan otoritas fatwa. Setelah persoalan dipahami secara komprehensif, barulah proses istinbath dan pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme kolektif. Model semacam ini jauh lebih sesuai dengan kompleksitas masyarakat modern dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan pendapat individual.

Langkah berikutnya adalah bagaimana semangat ini dapat didiseminasikan ke MUI daerah. MUI daerah seharusnya tidak hanya dipahami sebagai struktur organisasi dan ruang administratif, tetapi sebagai rumah intelektual umat. Ia dapat menjadi tempat ulama, akademisi, profesional, dan pemangku kepentingan bertemu membicarakan persoalan masyarakat setempat. Dengan demikian, energi kelembagaan secara perlahan dapat digeser dari persoalan siapa yang menduduki jabatan menuju persoalan apa yang dapat diberikan kepada umat. Dari competition for position menuju competition for contribution.

Pada akhirnya, relevansi ijtihad kolektif bukan hanya tentang bagaimana sebuah fatwa dikeluarkan. Ia adalah tentang bagaimana umat Islam membangun institusi pengetahuan yang mampu menghubungkan wahyu, ilmu, dan realitas. Dalam konteks sejarah ini, pengalaman negara-negara serumpun layak mendapatkan perhatian lebih besar. Malaysia, Indonesia, dan Singapura menunjukkan bahwa masyarakat Muslim di Alam Melayu telah relatif awal membangun berbagai bentuk kelembagaan keagamaan modern pada abad ke-20. Indonesia membentuk MUI pada 1975, sementara Singapura memiliki MUIS sejak 1968, dan Malaysia memiliki JAKIM pada tahun 1997, walaupun fatwa berada dalam peringkat negeri.

Maka, mungkin ada satu narasi yang perlu kita bangun kembali: Alam Melayu bukan sekadar penerima gagasan pembaruan Islam dari Timur Tengah, tetapi juga merupakan salah satu ruang penting tempat eksperimen kelembagaan Islam modern berkembang. Jika Iqbal menawarkan gagasan tentang perlunya pengelolaan ijtihad secara kolektif, maka dunia serumpun telah menunjukkan berbagai bentuk praksis dari semangat tersebut. Tantangan kita sekarang bukan lagi sekadar mendirikan majelis, tetapi membuat majelis itu benar-benar menjadi pusat ilmu, tempat bertemunya ulama dan kepakaran, serta ruang lahirnya keputusan yang islah dan maslahah.

Dengan demikian, MUI tidak semestinya dipandang sebagai institusi yang perlu ditinggalkan karena berbagai kelemahannya. Sebaliknya, ia perlu dibaca sebagai eksperimen ijtihad kolektif Indonesia yang harus terus direformasi. Begitu pula mekanisme fatwa di Malaysia dan institusi keagamaan di negara-negara serumpun dapat terus dikembangkan agar semakin mampu menjawab kompleksitas zaman. Barangkali inilah salah satu warisan penting yang dapat kita tarik dari para reformis di tahun 1920an, bahwa pembaruan pemikiran Islam tidak akan cukup tanpa pembaruan institusi yang mengelola pemikiran tersebut.

Islah dan maslahah, pada akhirnya, bukan hanya prinsip dalam menghasilkan sebuah keputusan keagamaan. Keduanya juga dapat menjadi prinsip dalam memperbaiki institusi keagamaan itu sendiri.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Abdullah A Afifi

Abdullah A. Afifi, ST., HDip., MT. adalah seorang praktisi akademisi, peneliti ekonomi islam dan pembangunan industri regional, serta peminat sejarah dan literasi.

Related Articles

Back to top button