Kolom

Ekonomi Pancasila: Membangun Ruang Tengah Antara Kapitalisme dan Sosialisme

Abdullah A. Afifi
– Direktur Darulfunun Institute
– Peneliti Industri dan Ekonomi Islam

Perdebatan tentang sistem ekonomi yang paling ideal sebenarnya belum pernah benar-benar berakhir. Kondisi geopolitik yang dinamis menguji sistem ekonomi dominan, dimana pada prakteknya tidak pernah benar-benar terjadi secara ideal. Di satu sisi terdapat kapitalisme yang menekankan penguasaan modal, kebebasan individu, kepemilikan pribadi, dan mekanisme pasar. Sistem ini didominasi oleh Amerika. Sedangkan dunia barat seperti Eropa tidak betul-betul kapitalisme absolut, dimana beberapa negara masih diimbangi oleh konsep-konsep sosialisme seperti yang diusung oleh partai-partai buruh.

Di sisi lain terdapat sosialisme yang menekankan pemerataan, kepemilikan kolektif, dan peran negara yang dominan dalam mengatur ekonomi. Saat ini sistem sosialisme didominasi oleh Tiongkok. Masih ada banyak negara lain yang memberikan kemasan sosialisme yang lebih moderat. Sejarah menunjukkan bahwa kedua sistem tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ekonomi dunia, tetapi juga menyisakan berbagai persoalan. Kemudian selain itu terdapat sistem ekonomi alternatif mengikut pola pemerintahan seperti monarki dan otoritarian yang tidak kita diskusikan saat ini.

Kapitalisme mampu menciptakan inovasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun dalam bentuk yang absolut, kapitalisme dapat melahirkan ketimpangan, konsentrasi kekayaan, monopoli, dan eksploitasi sumber daya. Sebaliknya, sosialisme mampu mendorong pemerataan dan perlindungan sosial, tetapi ketika diterapkan secara ekstrem sering kali mengurangi insentif produktivitas, membatasi kreativitas individu, dan menciptakan birokrasi yang tidak efisien.

Indonesia sejak awal kemerdekaannya tidak pernah memilih salah satu dari kedua kutub tersebut secara mutlak. Para pendiri bangsa merumuskan suatu pendekatan yang lahir dari realitas sejarah, budaya, dan nilai-nilai bangsa sendiri, yaitu Ekonomi Pancasila. Walaupun demikian, konsepsi Ekonomi Pancasila masih memiliki jalan panjang untuk terus dikembangkan mengikuti realita yang ada dalam bangsa ini.

Ekonomi Pancasila sebagai Ruang Tengah

Ekonomi Pancasila bukanlah kompromi yang lemah antara kapitalisme dan sosialisme. Sebaliknya, ia merupakan sistem ekonomi yang memiliki fondasi filosofis yang berbeda. Sistem ini dibangun di atas nilai-nilai yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sehingga Ekonomi Pancasila menjadi ruang tengah yang memoderasi kepemilikan modal dan juga keperluan rakyat banyak.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak semata-mata mengejar keuntungan material, tetapi juga mengandung dimensi moral dan tanggung jawab amanah kepada Tuhan YME. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai faktor produksi atau objek pasar.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menempatkan ekonomi sebagai instrumen untuk memperkuat persatuan nasional, bukan memperlebar kesenjangan antar kelompok dan antar wilayah. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, menekankan penting dan adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi. Sedangkan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir seluruh aktivitas pembangunan ekonomi.

Dalam praktek dilapangan, pendekatan ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi pakar-pakar yang menggunakan pendekatan kapitalis-liberal Amerika Serikat, juga pendekatan kapitalisme Eropa yang masih menyisakan kultur sosialisme di level masyarakat, serta jangan dilupa juga adanya pakar-pakar yang menggunakan pendekatan Ekonomi Islam yang dikembangkan di Indonesia, Malaysia dan negera-negara OKI lainnya. Selain itu juga masih ada pakar-pakar yang menyuarakan pendekatan sosialisme modern Tiongkok yang melakukan intervensi terhadap pasar.

Dengan demikian, Ekonomi Pancasila tidak menolak kepemilikan pribadi, investasi, keuntungan, maupun pasar. Namun sistem ini juga tidak menerima kapitalisme absolut yang membiarkan seluruh mekanisme ekonomi ditentukan oleh kekuatan modal semata. Sebaliknya, Ekonomi Pancasila juga tidak menolak peran negara dan semangat pemerataan sebagaimana dikenal dalam sosialisme, tetapi tidak menerima sosialisme absolut yang menghilangkan kreativitas dan inisiatif masyarakat.

Membaca Gagasan Jalan Tengah Ekonomi Pancasila

Membaca gagasan Ekonomi Pancasila, kita patut membaca akar yang kuat dalam pemikiran Mohammad Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita. Hatta menolak baik liberalisme ekonomi yang berlebihan maupun sosialisme negara yang terlalu sentralistik. Hal yang sama juga dapat kita pahami betapa beragamnya cara fikir tokoh-tokoh bangsa ini, tetapi disepakati untuk diambil mana-mana yang sesuai dengan realitas bangsa ini. Pemikiran-pemikiran ini kemudian dibakukan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Namun demikian, Ekonomi Pancasila tidak pernah mengusulkan penghapusan hak milik pribadi. Ia justru mengakui pentingnya inisiatif individu, kewirausahaan, dan produktivitas ekonomi, juga ekonomi yang berbasis komunal atau kekeluargaan (koperasi). Karena itu, demokrasi ekonomi yang coba digagas di Indonesia sesungguhnya merupakan upaya menyeimbangkan kebebasan ekonomi dengan tanggung jawab sosial. Sesuatu yang memang adalah panggilan jiwa dari masyarakat Indonesia yang hidup dengan kepercayaan dan juga empati sosial.

Hal yang dahulu tabu, hitam putih antara kapitalisme dan sosialisme saat ini telah menjadi angin segar yang baru. Tren-tren penyelidikan mengenai sustainability yang mengedepankan isu sosial, ekonomi moral, pengelolaan beretika telah menjadi penjelesan bahwa apa-apa yang dicita-citakan dahulu telah nampak faedahnya di mata dunia.

Fondasi konstitusional Ekonomi Pancasila yang dapat ditemukan dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip penting:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui mekanisme pasar dan kepemilikan pribadi, tetapi pada saat yang sama memberikan mandat kepada negara untuk menjaga kepentingan publik pada sektor-sektor strategis. Dalam perspektif ini, negara bukanlah pelaku ekonomi tunggal sebagaimana dalam sosialisme klasik, melainkan regulator, fasilitator, dan penjaga keseimbangan agar pasar bekerja secara adil.

Reaktualisasi Ekonomi Pancasila

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Presiden ke-8 Prabowo Subianto kembali mengangkat pentingnya Ekonomi Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus menghasilkan pemerataan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ia juga menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kepentingan bangsa serta tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Penekanan tersebut menunjukkan relevansi Ekonomi Pancasila di tengah tantangan global saat ini. Ketika banyak negara menghadapi ketimpangan ekonomi yang semakin lebar akibat konsentrasi modal, Indonesia memerlukan model pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga keadilan sosial.

Di sisi lain, pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa dominasi negara yang berlebihan dalam ekonomi dapat menghambat inovasi dan produktivitas. Oleh karena itu, ruang tengah yang ditawarkan Ekonomi Pancasila menjadi semakin relevan. Hal ini yang juga perlu dipahami, bahwa masing-masing pihak perlu menjalankan perannya tanpa menafikan peran yang lainnya. Sehingga sangatlah penting dalam memahami Ekonomi Pancasila adanya juga faktor-faktor yang memperlemah, seperti: pajak yang berlebihan, regulasi yang terlalu mengikat, dan birokrasi yang terlalu berlapis dapat menjadikan sistem Ekonomi Pancasila ini tidak bergerak secara optimal.

Pemberdayaan Kapital

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa Ekonomi Pancasila anti-modal atau anti-investasi. Anggapan tersebut sangatlah tidak tepat.

Ekonomi Pancasila justru memberikan ruang yang luas bagi akumulasi modal, investasi, inovasi teknologi, dan pengembangan sektor swasta. Modal dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat pembangunan.

Namun modal tidak boleh berkembang tanpa arah dan tanpa batas. Modal harus ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, negara memiliki fungsi untuk memastikan adanya persaingan yang sehat, perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah, pemerataan kesempatan ekonomi, serta pengelolaan sumber daya strategis yang berpihak kepada kepentingan nasional.

Dengan kata lain, Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi yang memusuhi kapital, tetapi ekonomi yang memberdayakan kapital secara bertanggung jawab. Dalam prakteknya upaya ini masih memerlukan contoh-contoh yang relevan.

Relevansi di Era Modern

Dalam era digital, kecerdasan buatan, ekonomi platform, dan globalisasi, perdebatan lama antara kapitalisme dan sosialisme kembali menemukan bentuk baru. Konsentrasi data, dominasi platform digital, dan akumulasi kekayaan oleh korporasi global menunjukkan bahwa pasar tidak selalu mampu mengoreksi dirinya sendiri.

Di sisi lain, kompleksitas ekonomi modern juga membuktikan bahwa negara tidak mungkin mengelola seluruh aktivitas ekonomi secara langsung. Karena itu, Indonesia memerlukan pendekatan yang mampu menggabungkan efisiensi pasar, inovasi sektor swasta, peran strategis negara, serta orientasi pada keadilan sosial.

Ekonomi Pancasila bukan sekadar konsep historis yang lahir pada masa awal kemerdekaan. Ia merupakan sistem yang terus relevan karena menawarkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara efisiensi dan pemerataan, antara pertumbuhan dan keadilan. Para ekonom dituntut untuk mengelaborasi dan menunjukkan model-model yang relevan.

Ekonomi Pancasila dapat dipahami sebagai jalan tengah yang khas Indonesia, yang tumbuh dari keseharian masyarakat Indonesia yang beragama, menerima manfaat kapitalisme tanpa terjebak pada kapitalisme absolut, juga mengambil semangat keadilan sosial tanpa terperosok pada sosialisme absolut. Ia lahir dari nilai-nilai Pancasila yang memadukan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam satu bangunan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran bersama.

Abdullah A Afifi

Abdullah A. Afifi, ST., HDip., MT. adalah seorang praktisi akademisi, peneliti ekonomi islam dan pembangunan industri regional, serta peminat sejarah dan literasi.

Related Articles

Back to top button