Kolom

Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dari Perspektif Ekonomi Politik

Dr. Iramady Irdja
– Analis Ekonomi Politik
– Praktisi Perbankan dari Bank Indonesia

“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (Pasal 33 ayat 3, UUD 1945)

Dari BPCC ke DSI – Menjinakkan Pasar atau Melembagakan Rente (?)

Pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan langkah terobosan (breakthrough) yang berani dari pemerintahan Presiden Prabowo. Dari aspek “nawaitu” perlu diapresiasi dengan acungan jempol sebagai upaya serius menerapkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sesuai cita-cita Founding Father bangsa Indonesia.

DSI bertindak sebagai perantara untuk ekspor komoditas penting seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan logam (ferro alloy) bagi eksportir. Selain itu, bertujuan memperkuat kedaulatan devisa negara.

Dari kacamata ekonomi politik, pembentukan DSI adalah pertarungan perebutan surplus ekonomi antara negara (state elite) melawan oligarki swasta (market elite). Secara teoretis, langkah ini mencerminkan dorongan ke arah neo-merkantilisme, di mana negara enggan menjadi penonton pasif dalam rantai pasok global.

Namun, menyerahkan otoritas eksklusif sebagai perantara ekspor kepada satu lembaga tunggal ibarat “pisau bermata dua”. Di satu sisi, negara berpotensi mengonsolidasikan kekuatan tawar (bargaining power) di pasar internasional. Di sisi lain, konsentrasi otoritas yang terlalu besar tanpa mekanisme checks and balances yang ketat justru berisiko memindahkan episentrum akumulasi kekayaan dari korporasi swasta ke jaringan birokrasi negara.

Sebenarnya pola DSI bukan hal baru di Indonesia. Untuk memahami anatomi risiko DSI, publik perlu diajak menengok ke belakang, menembus lorong waktu sejarah ekonomi politik Indonesia. Pola yang diadopsi DSI memiliki kemiripan genetis yang mencolok dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru.

BPPC diposisikan sebagai pembeli tunggal dari petani dan sekaligus penjual tunggal ke pabrik rokok kretek, memotong jalur pasar bebas dengan dalih melindungi harga. DSI hadir dengan logika serupa, bertindak sebagai gerbang tunggal yang menjembatani eksportir domestik dengan pasar global.

​Sejarah mencatat dengan tinta tebal bahwa eksperimen BPPC berakhir sebagai salah satu noktah hitam ekonomi politik Orde Baru.

Ukuran keberhasilan DSI sama sekali tidak terletak pada kemegahan visi kedaulatan devisa atau retorika nasionalisme ekonomi yang digaungkannya. Secara empiris, ketika hak monopoli atau oligopoli diberikan kepada lembaga negara, godaan terbesar yang muncul adalah centralized corruption (korupsi terpusat).

Ketika arus modal dan komoditas bernilai ratusan triliun rupiah dikendalikan oleh satu pintu, potensi pembajakan kebijakan (state capture) oleh segelintir elite penentu kebijakan menjadi sangat tinggi.

Makanya tetaplah waspada dan buka mata rakyat lebar-lebar agar misi DSI sukses dengan ukuran keberhasilan yang jelas secara konstitusional UUD 1945 dengan tujuan sebesar-besarnya untuk “Kemakmuran Rakyat”.

Meraih Manfaat dan Mitigasi Risiko

Sudah jadi rahasia umum selama ini hasil bumi Indonesia menjadi objek bancakan oligarki, eksportir, bahkan bancakan antar negara. Rakyat Indonesia menonton geram keserakahan mereka mengeruk keuntungan sebesar mungkin dan menyisakan secuil untuk negara. Makanya terjadi ironi ketimpangan yang tajam dimana SDA melimpah kaya raya sedangkan rakyatnya tetap miskin.

DSI dengan mandat sebagai pengekspor tunggal (sole exporter) sekaligus pembeli tunggal (monopsoni/buyer) telah menggeser pendulum regulasi dari pasar bebas menuju State Capitalism (kapitalisme negara).

​Secara ekonomi politik, langkah ini merupakan upaya rekonsentrasi kontrol negara atas devisa dan komoditas strategis yang selama ini dinilai bocor ke luar negeri.

1). Manfaat DSI
Pertama, Pemerintah memperkirakan kebocoran akibat underinvoicing (pencatatan nilai ekspor di bawah harga pasar) mencapai ribuan triliun dalam jangka panjang. Dengan sistem buy-and-sell terpusat melalui DSI, devisa hasil ekspor (DHE) dijamin masuk 100% ke dalam sistem keuangan domestik.

Kedua, sebagai pemain tunggal yang mengontrol suplai komoditas global dari Indonesia (terutama sawit dan batu bara), negara memiliki kekuatan untuk ikut menyetir atau menstabilkan harga pasar internasional (price setter), bukan sekadar menjadi pengikut harga (price taker).

Ketiga, keuntungan dari margin perdagangan ini dapat langsung diputar untuk membiayai agenda besar pemerintah (seperti MBG, KDMP, dan swasembada) tanpa bergantung penuh pada instrumen pajak konvensional.

2). Kerugian/Risiko DSI
Pertama, terdapat kekhawatiran DSI akan menjadi inkarnasi baru dari BPPC era Orde Baru. Monopoli rentan menciptakan ketidakefisienan pasar yang ekstrem.

Kedua, ketika lembaga negara bertindak sebagai pembeli tunggal (monopsoni), ada risiko penekanan harga beli di tingkat produsen swasta hingga petani swadaya demi mengejar margin keuntungan negara yang tinggi.

Ketiga, pengumuman ini langsung direspons negatif oleh pasar saham (pelemahan IHSG). Kebijakan ini mempersempit ruang gerak sektor swasta murni dan memicu ketidakpastian hukum bagi investor asing di sektor ekstraktif.

Sebagai komparasi di dunia internasional tercatat “kisah sukses” antara lain CODELCO (Cile) dikelola secara profesional dengan standar korporat global yang transparan. Devisa hasil ekspor tembaga dikunci rapat untuk mengisi kas negara dan mendanai jaring pengaman sosial. Selain itu juga terbilang sukses yakni Canadian Wheat Board (CWB – Kanada) dan Fonterra (Selandia Baru).

Selain itu, penting juga untuk mengetahui “kisah gagal” yang ternyata bukan hanya menimpa BPPC, juga terjadi pada PDVSA (Petroleos de Venezuela – Venezuela). Pengelola PDVSA bergeser dari profesional ke tangan birokrat politik. Pengawasannya hancur, korupsi akut yang tersentralisasi, salah kelola investasi, dan manipulasi pencatatan dokumen.

Potensi Perlawanan dari Pemain Zona Nyaman (Sistem Lama)

Sistem lama yang mengandalkan jalur perdagangan bebas penuh telah menciptakan oligarki komoditas yang sangat mapan. Penertiban ini dipastikan mendapat perlawanan sengit, baik secara kasat mata maupun di bawah permukaan:
Pertama, asosiasi pengusaha besar (seperti di sektor sawit dan batu bara) kemungkinan besar akan menggunakan jaringan politik mereka di parlemen (DPR RI) untuk menguji materi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut atau menuntut pengecualian (exemptions) komoditas tertentu.

Kedua, konglomerat komoditas dapat memperlambat laju produksi, menunda investasi baru, atau menahan stok dengan dalih “menilai kembali kelayakan bisnis”. Dampak penurunan produksi ini sengaja didesain untuk menekan pertumbuhan ekonomi makro agar pemerintah melonggarkan aturan monopoli tersebut.

Ketiga, melalui jaringan pembeli luar negeri (terutama negara-negara tujuan ekspor utama), pemain domestik bisa mendorong adanya tekanan diplomatik atau gugatan ke WTO dengan isu unfair trade practices (praktik perdagangan tidak adil) atau proteksionisme negara.

Keempat, menggunakan narasi bahwa “monopoli negara menyengsarakan rakyat kecil,” para pemain besar bisa menggoreng isu di media massa atau memobilisasi aksi protes petani sawit mandiri untuk menekan pemerintah.

Kunci Sukses — Pegang Teguh Integritas

Dalam studi ekonomi politik, sebuah institusi baru yang memegang monopoli atas sumber daya basah tidak akan pernah selamat dari pemburuan rente (rent-seeking) jika hanya mengandalkan regulasi di atas kertas.

​Jika DSI ingin berjalan di rel kesuksesan CODELCO (Cile) dan menghindari nasib tragis BPPC atau PDVSA, arsitektur kelembagaannya harus dikunci sejak hari pertama, melalui:
​1). Penyebab utama kegagalan State Trading Enterprises di negara berkembang adalah besarnya diskresi (wewenang mengambil keputusan sendiri) yang dimiliki oleh oknum birokrat saat menentukan harga atau alokasi kuota. (a). Penetapan harga beli DSI dari produsen domestik tidak boleh dinegosiasikan di dalam ruangan tertutup agar ruang suap otomatis terkunci. (b). Proses antrean logistik hingga penerbitan dokumen ekspor harus menggunakan sistem clearing house yang dapat dipantau oleh publik dan pelaku usaha secara terbuka (real-time dashboard). (c). Tim yang melakukan penilaian kualitas komoditas di lapangan, verifikasi dokumen, dan pembayaran ekspor harus berada pada divisi yang terisolasi satu sama lain untuk mencegah konspirasi vertikal.

​2). Mencari orang jujur di sektor komoditas yang bernilai ribuan triliun adalah hal yang mustahil jika ekosistem pemberantasan kerja koruptif tidak dibangun. (a). Jajaran direksi hingga commodity trader di DSI wajib diisi oleh para profesional mapan dari industri komoditas dan perbankan. (b). Mengadopsi standar lembaga yang sudah teruji seperti Bank Indonesis, dan KPK (era awal). Setiap SDM yang masuk ke zona rawan harus melalui audit kekayaan yang radikal, rekam jejak integritas, hingga tes psikologi integritas secara berkala. (c). Setiap karyawan DSI harus menandatangani “Pakta Integritas” di mana mereka bersedia dipidana dan disita seluruh aset pribadinya jika terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

​3). Manusia adalah makhluk ekonomi yang rasional; mereka menghitung untung-rugi sebelum mengambil risiko. Skema reward and punishment di DSI harus didesain agar secara matematis, “menjadi jujur jauh lebih menguntungkan daripada menjadi koruptor”. (a). Para trader dan pengelola di DSI tidak boleh digaji dengan standar ASN atau BUMN biasa. Mereka mengelola komoditas bernilai miliaran dolar. Gaji dan bonus mereka harus setara dengan investment banker atau top trader swasta dunia. (b). Bonus besar diberikan jika mereka berhasil menekan kebocoran devisa (underinvoicing). Namun, bonus ini ditahan dalam rekening khusus (escrow account) dan baru bisa dicairkan penuh setelah kinerja diuji. (c). Satu kali pelanggaran etika kecil (misalnya menerima fasilitas makan malam dari pengusaha tambang), sanksinya bukan teguran, melainkan pemecatan tidak dengan hormat seketika dan black list seumur hidup dari industri keuangan/BUMN. (d). DSI harus memiliki kesepakatan khusus dengan Kejaksaan dan KPK. Jika terjadi korupsi atau manipulasi dokumen penjualan ke luar negeri, hukumannya bukan sekadar penjara badan, melainkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset pelaku hingga ke keluarga intinya.

Menyerahkan mandat sebesar DSI kepada sistem yang longgar dan SDM yang berkompromi sama saja dengan mendirikan “panggung perburuan rente terbesar dalam sejarah Indonesia modern”.

​DSI akan sukses jika memegang teguh integritas dan dikelola seperti sebuah institusi keuangan global berkekuatan militer dalam hal disiplin, bukan sebagai birokrasi kementerian yang lambat dan penuh kompromi politik.🇮🇩

Wallahu a’lam bishawab…

Jakarta, 22 Mei 2026

Dr. Iramady Irdja

Dr. Iramady Irdja, SE, M.Sc, M.Si adalah seorang akademisi, praktisi perbankan, dan tokoh perantau Minangkabau yang dikenal ahli dalam bidang keuangan dan ekonomi syariah.

Related Articles

Back to top button