Kolom

Catatan dari Konvensyen Wakaf Dakwah Antarabangsa PERKIM 2026

Abdullah A. Afifi
– Peneliti Wakaf
– Darulfunun Institute

Mengikuti Konvensyen Wakaf Dakwah Antarabangsa PERKIM 2026 memberikan perspektif menarik tentang perkembangan pemikiran dan praktik wakaf dalam konteks kontemporer. Sebagai peserta yang hadir, saya melihat bahwa topik yang diangkat dalam konvensyen ini sangat relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi institusi wakaf saat ini.

Kehadiran tokoh-tokoh utama memberikan bobot tersendiri dalam konvensyen ini. DYMM Sultan Nazrin Muizzuddin Shah, Sultan Perak, dan YAB Tan Sri Datuk Patinggi (Dr.) Abang Haji Abdul Rahman Zohari bin Tun Datuk Abang Haji Openg, Premier Sarawak merangkap Yang Dipertua PERKIM, turut memberikan perspektif penting mengenai peran wakaf dalam pembangunan masyarakat dan keberlanjutan institusi umat.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah bagaimana isu wakaf sustainability mulai mendapat tempat penting dalam pembahasan. Wakaf tidak lagi hanya dilihat sebagai instrumen untuk mempertahankan aset dan menyalurkan manfaat, tetapi juga sebagai institusi yang perlu memiliki kemampuan untuk bertahan, berkembang dan terus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, pembahasan mengenai sustainability tersebut sangat relevan dengan perkembangan penelitian wakaf saat ini. Keberlanjutan wakaf pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aset, tetapi juga oleh bagaimana aset tersebut dikelola, dikembangkan, diintegrasikan dengan kegiatan ekonomi dan sosial, serta mampu menciptakan nilai secara berkelanjutan.

Sesi-sesi panel juga memberikan gambaran yang cukup praktis mengenai bagaimana wakaf dikelola dalam berbagai konteks. Pembahasan mengenai tata kelola, regulasi, pengelolaan aset, kelembagaan dan berbagai pengalaman praktis memberikan pemahaman bahwa pengelolaan wakaf memiliki kompleksitas tersendiri.

Penulis bersama salah satu panelis: Buya Dr. Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat dan Ketua Majlis Wakaf Muhammadiyah

Namun, dari keseluruhan diskusi tersebut, justru muncul satu pertanyaan yang menurut saya penting untuk terus dibawa ke dalam kajian dan pengembangan wakaf:

Apakah kita akan berhenti pada compliance?

Pembahasan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah, regulasi dan tata kelola tentu sangat penting. Semua itu merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan dalam pengelolaan wakaf.

Tetapi, compliance seharusnya menjadi titik awal, bukan titik akhir.

Institusi wakaf yang mapan tidak cukup hanya menjadi institusi yang patuh. Ia harus mampu menjadi institusi yang produktif, adaptif, inovatif dan berkelanjutan.

Wakaf perlu bergerak dari sekadar pertanyaan: Apakah pengelolaannya sudah sesuai aturan? menuju pertanyaan yang lebih jauh: Apakah aset wakaf telah menghasilkan nilai yang optimal bagi masyarakat? Dan bahkan lebih jauh lagi: Apakah sistem wakaf telah dirancang sedemikian rupa sehingga manfaatnya dapat terus tumbuh, berkembang dan menjangkau masyarakat secara lebih luas?

Di sinilah menurut saya agenda wakaf sustainability menjadi sangat penting.

Kita membutuhkan pembahasan yang tidak hanya melihat wakaf dari perspektif hukum, syariah dan regulasi, tetapi juga dari perspektif business model, institutional capability, innovation, investment, technology, ecosystem integration, value creation dan sustainable performance.

Wakaf bukan hanya tentang asset preservation, tetapi juga tentang bagaimana aset tersebut menjadi productive capital. Bukan hanya tentang menjaga amanah, tetapi juga bagaimana amanah tersebut diterjemahkan menjadi sistem penciptaan nilai yang berkelanjutan.

Karena itu, diskusi tentang wakaf ke depan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu lembaga wakaf telah memenuhi standar compliance. Kita perlu bergerak kepada pertanyaan mengenai bagaimana membangun institusi wakaf yang mampu bertahan, tumbuh dan memberikan kemaslahatan secara sistemik dalam jangka panjang.

Konvensyen Wakaf Dakwah Antarabangsa PERKIM memberikan ruang yang sangat baik untuk melihat perkembangan tersebut. Topik yang dibahas sudah bergerak ke arah sustainability, governance dan pembangunan ummah. Para pembicara dan panelis juga memberikan pengalaman yang beragam mengenai praktik wakaf.

Namun, bagi saya sebagai peserta, justru di sinilah pekerjaan berikutnya dimulai.

Wakaf membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan. Wakaf membutuhkan model kelembagaan yang mampu mengubah amanah menjadi produktivitas, aset menjadi nilai, dan nilai menjadi kemaslahatan yang berkelanjutan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan wakaf bukan hanya diukur dari seberapa baik ia memenuhi aturan, tetapi dari seberapa jauh ia mampu memberikan manfaat yang terus tumbuh bagi umat.

Kuala Lumpur, 28 Juli 2026

Abdullah A Afifi

Abdullah A. Afifi, ST., HDip., MT. adalah seorang praktisi akademisi, peneliti ekonomi islam dan pembangunan industri regional, serta peminat sejarah dan literasi.

Related Articles

Back to top button