Kolom

Anatomi Ketidakpastian Dinamis: Analisis Teori Game Terhadap Rivalitas Penegak Hukum dan Transisi Keseimbangan Kekuasaan di Indonesia

Des Dt PBN Kuniang
– Penulis
– Pemerhati Sosial Budaya

Dalam lanskap politik-hukum Indonesia, interaksi antar-lembaga penegak hukum, badan audit, hingga otoritas eksekutif dan legislatif sering kali disalahpahami sebagai sebuah orkestrasi moral demi mencapai keadilan luhur. Secara objektif, konstelasi ini lebih akurat dimodelkan sebagai sebuah Permainan Berulang Tanpa Batas (Infinitely Repeated Game) non-kooperatif, di mana setiap institusi bertindak sebagai pemain (player) rasional yang berusaha memaksimalkan fungsi keuntungan (payoff) mereka sendiri, seperti perluasan yurisdiksi, reputasi kelembagaan, serta proteksi terhadap faksi internal. Pilar-pilar utama seperti Kejaksaan Agung (Jampidsus), Polri (Kortastipidkor), KPK, dan BPK berada dalam satu arena taktis yang saling berkelindan dengan Presiden dan DPR sebagai pembuat aturan (rule makers). Dalam jangka waktu yang lama, kondisi mufakat jahat atau kompromi perkara terselubung di bawah meja justru merupakan Keseimbangan Nash Awal (Status Quo Equilibrium) yang paling stabil. Skenario kolusif ini bertahan karena semua pemain mendapatkan utilitas keamanan yang optimal; tidak ada insentif bagi satu lembaga untuk menyerang lembaga lain secara sepihak jika hal itu berisiko membongkar borok mereka sendiri.

Namun, kegaduhan besar yang kita saksikan hari ini—ditandai dengan langkah agresif Kortastipidkor Polri menyita aset ratusan miliar di Sentul dan Cipete yang menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung—bukanlah sebuah Keseimbangan Nash yang baru. Sebaliknya, fenomena ini adalah manifestasi dari Penyimpangan Strategis Sepihak (Strategic Deviation), di mana salah satu pemain memilih memecah kartel kedamaian semu tersebut. Langkah ini diambil karena kalkulasi keuntungan jangka pendek dari “menyerang”—seperti menaikkan daya tawar politik atau mendegradasi kekuatan faksi saingan—dinilai lebih besar daripada biaya bertahan dalam kartel lama. Dalam perang asimetris ini, ruang informasi publik, pers konvensional, hingga jurnalisme warga tidak pernah berdiri sebagai wasit luar yang suci atau netral. Sebaliknya, mereka adalah variabel endogen, yaitu papan catur baru yang bidak-bidaknya dimanipulasi secara sadar oleh para aktor utama melalui strategi pembocoran informasi yang terukur (strategic information leakage).

Pers konvensional yang terbelah ke dalam faksi framing jahat dan framing bagus bertindak sebagai instrumen pengganda dampak (payoff multiplier) untuk menggerakkan massa. Ketika data sensitif mengenai kepemilikan brankas rahasia disilangkan ke ruang digital dan menjadi viral secara organik melalui jurnalisme warga, viralitas tersebut sengaja dieksploitasi untuk menaikkan biaya politik (political cost) dan biaya sosial (social cost) bagi pihak lawan. Bagi para elit politik di tingkat eksekutif maupun legislatif, mencoba mengintervensi atau menghentikan penyidikan yang sudah telanjur menjadi konsumsi publik yang masif akan mendatangkan kerugian legitimasi yang terlalu mahal. Melalui mekanisme ini, kegaduhan dan saling serang antar-lembaga, seburuk apa pun dampaknya terhadap stabilitas birokrasi, secara fungsional jauh lebih menguntungkan bagi publik. Kegaduhan ini menjadi satu-satunya interupsi yang mampu merusak kenyamanan kartel korupsi yang rapi, memaksa kebenaran material keluar ke permukaan akibat kepanikan taktis para pemainnya.

Pada akhirnya, ketika benteng moralitas personal dari para pejabat negara terbukti rapuh dan rentan runtuh, sistem hukum tidak boleh digantungkan pada utopia integritas individu. Katup pengaman terakhir yang tersisa adalah institusionalisasi rasa saling tidak percaya antar-lembaga (institutionalized distrust). Dalam struktur permainan yang berulang, para pemain tahu bahwa mereka tidak bisa saling menghancurkan secara total karena aturan main memaksa mereka untuk tetap berinteraksi di masa depan. Berdasarkan prinsip strategi Tit-for-Tat, ketakutan akan aksi balasan yang setara—di mana setiap langkah korup sebuah lembaga akan diintai dan dikuliti oleh lembaga kompetitornya di depan mata publik digital—menjadi insentif negatif yang paling efektif. Rasa saling curiga yang terlembagakan ini memaksa para aktor egois tersebut untuk tetap bergerak di dalam koridor hukum yang berlaku. Kegaduhan yang terjadi bukanlah tanda kegagalan sistem, melainkan mekanisme koreksi dinamis yang memastikan tidak ada satu pun kelompok kekuasaan yang memiliki kekuatan mutlak untuk menyembunyikan kejahatannya selamanya tanpa pengawasan.

Payakumbuh, 09/07/2026

Des Dt PBN Kuniang

Penulis & Pengamat Sosial Budaya di Payakumbuh

Related Articles

Back to top button