Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Kuala Lumpur, (8/8) – Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga organisasi masyarakat dan komunitas diaspora. Kesadaran mengenai legalitas, peningkatan keterampilan, serta penguatan komunitas menjadi bagian penting dalam memastikan warga Indonesia yang merantau di Malaysia dapat hidup dan bekerja dengan lebih aman.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam seminar “Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” yang digelar di Rumah Hamka, Gombak, Selangor, pada 8 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat peran organisasi dalam mendampingi dan melakukan advokasi bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Sejumlah narasumber dari LHKI Pimpinan Pusat Muhammadiyah hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Dra. Yayah Khisbiyah, M.A., Dr. Wachid Ridwan, M.Si., Drs. Bunyan Saptom, dan Agung Rachmat Hidayat. Mereka didampingi Subhan Setowara, S.HI., M.A. dan Puti Hasanatu Syadiah, M.I.Kom.
Diskusi menempatkan legalitas, keterampilan, dan komunitas sebagai tiga unsur penting dalam menentukan posisi pekerja migran. Ketiganya tidak dapat dipisahkan. Status legal memberikan kepastian dan perlindungan, keterampilan meningkatkan daya saing dan kemandirian, sementara komunitas menjadi ruang untuk saling mendukung ketika perantau menghadapi persoalan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia menyampaikan bahwa jumlah PMI yang berada di Malaysia secara keseluruhan belum dapat diketahui secara pasti. Adapun PMI yang tercatat secara resmi berjumlah sekitar 546 ribu orang.
Karena itu, warga Indonesia yang datang ke Malaysia diharapkan melakukan pelaporan kepada KBRI atau KJRI. Pendataan tersebut penting agar keberadaan warga Indonesia dapat diketahui dan perwakilan pemerintah dapat memberikan bantuan dengan lebih cepat apabila terjadi persoalan.
Persoalannya, sebagian warga Indonesia baru menghubungi perwakilan pemerintah setelah menghadapi masalah. Padahal, pelaporan dan pemahaman mengenai prosedur sejak awal merupakan bagian dari langkah perlindungan yang dapat dilakukan sebelum persoalan muncul.
Bagi masyarakat Indonesia di perantauan, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemerintah. Komunitas perantau juga memiliki peran penting sebagai jaringan sosial yang membantu anggotanya memperoleh informasi, membangun keterampilan, memahami aturan, dan saling memberikan dukungan.
Inilah yang membuat penguatan kapasitas organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah menjadi relevan. Kehadiran komunitas yang memiliki jaringan, pengetahuan, dan kemampuan advokasi dapat menjadi jembatan antara perantau dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan.
Seminar di Rumah Hamka tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memperkuat kapasitas PCIM Malaysia dalam mengambil bagian dalam isu pekerja migran. Ke depan, peran tersebut dapat berkembang tidak hanya dalam merespons kasus, tetapi juga melalui edukasi, pendampingan, penguatan komunitas, dan pencegahan.
Bagi jutaan orang Indonesia yang memilih merantau, persoalan perlindungan pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana mereka bekerja di negeri orang, tetapi juga bagaimana mereka tetap memiliki akses terhadap informasi, jaringan, kesempatan, dan komunitas yang membuat kehidupan di perantauan menjadi lebih aman dan bermartabat.


