Busthanul Arifin: Putra Payakumbuh yang Mengubah Arah Peradilan Agama

Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH bukan hanya dikenal sebagai tokoh penting dalam pembaruan Peradilan Agama di Indonesia, tetapi juga sebagai seorang pemikir yang meninggalkan jejak intelektual melalui karya-karyanya. Putra Koto Nan Gadang, Payakumbuh ini bukanlah sekadar seorang hakim agung. Ia adalah salah satu arsitek utama yang mengubah wajah Peradilan Agama di Indonesia dari lembaga yang dahulu dipandang “setengah resmi” menjadi bagian penuh dari sistem peradilan nasional. Dari kota kecil Payakumbuh, lahir seorang pemikir hukum Islam yang gagasannya masih terasa hingga hari ini.
Lahir pada 2 Juni 1929 di Payakumbuh, Busthanul Arifin tumbuh dalam lingkungan Minangkabau yang kuat dengan tradisi surau, pendidikan agama, dan budaya intelektual. Masa kecilnya diisi dengan belajar mengaji, membaca kitab, membantu keluarga di sawah dan ladang, serta belajar silat. Pendidikan tradisional itu membentuk watak disiplin dan kecintaannya terhadap ilmu.
Perjalanan hidupnya kemudian membawanya menjadi salah satu pakar hukum Islam paling berpengaruh di Indonesia. Ia pernah menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Peradilan Agama pada periode 1982–1994. Pada masa itulah ia memainkan peran penting dalam memperkuat posisi Peradilan Agama di bawah sistem hukum nasional Indonesia.
Salah satu jasa terbesarnya adalah keterlibatannya dalam penyusunan Undang-Undang Peradilan Agama Tahun 1989. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, posisi Peradilan Agama sering dipandang lemah dan tidak sepenuhnya sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya. Busthanul Arifin menjadi tokoh sentral yang menjembatani berbagai kepentingan antara Mahkamah Agung, Departemen Agama, akademisi, dan kalangan ulama. Melalui perjuangan panjang itu, Peradilan Agama akhirnya memperoleh legitimasi kuat dalam sistem hukum nasional.
Nama Busthanul Arifin juga sangat lekat dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia dikenal sebagai penggagas sekaligus arsitek utama penyusunan KHI yang kemudian disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Hingga hari ini, KHI menjadi rujukan penting dalam penyelesaian perkara perkawinan, waris, dan wakaf di lingkungan Peradilan Agama Indonesia.
Ketika wafat pada 22 April 2015, dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu tokoh besar yang selama puluhan tahun mengabdikan hidupnya bagi pengembangan hukum Islam dan peradilan yang berwibawa. Namun jejak pemikirannya tetap hidup. Setiap kali Peradilan Agama menjalankan fungsinya hari ini, di sana ada warisan pemikiran Busthanul Arifin, Salah satu buku terakhir yang ditulisnya berjudul Masa Lampau yang Belum Selesai: Percikan Pikiran Tentang Hukum & Pelaksanaan Hukum (editor Afifi Fauzi Abbas).
Buku ini seakan menggambarkan pandangannya bahwa perjalanan sejarah, hukum, dan peradaban Islam di Indonesia masih menyisakan pekerjaan besar yang harus disempurnakan oleh generasi berikutnya. Melalui pemikiran dan pengabdiannya, Busthanul Arifin tidak sekadar membangun institusi hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memahami hubungan antara tradisi, keadilan, dan masa depan bangsa. Dari Payakumbuh, ia tumbuh sebagai anak surau Minangkabau, lalu menjelma menjadi arsitek penting lahirnya arah baru Peradilan Agama Indonesia.
Yang menarik, Busthanul Arifin tidak hanya dikenal sebagai ahli hukum, tetapi juga sebagai jembatan antara tradisi Islam dan modernitas hukum negara. Ia mampu berdialog dengan ulama, akademisi, hingga pejabat negara tanpa kehilangan akar keislamannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan bahwa hakim agama tidak hanya harus memahami hukum, tetapi juga menjadi teladan moral di tengah masyarakat. Salah satu pesannya yang terkenal adalah bahwa hakim agama harus menjadi “hakim di mata hukum dan ulama di mata masyarakat.”
Di luar dunia hukum, Busthanul Arifin juga dikenal aktif dalam pengembangan pendidikan Islam. Ia turut terlibat dalam pengembangan perguruan tinggi Islam dan organisasi keilmuan hukum Islam di Asia Tenggara. Hajjah Mona Eliza yang juga merupakan kemenakan beliau mengingat pesan dan perhatian beliau dalam pembangunan pendidikan. Kiprahnya menunjukkan bahwa pembangunan peradaban tidak hanya lahir dari politik atau ekonomi, tetapi juga dari penguatan institusi ilmu dan keadilan.